Duniainformasikesehatan.com - BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam segi kesehatan. Melalui premi yang terjangkau, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat menikmati fasilitas layanan medis sesuai kebutuhannya.

Sejak tahun 2014, produk asuransi kesehatan bernama BPJS Kesehatan menjadi ramai diperbincangkan. Produk ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS dan wajib untuk diikuti seluruh warga negara Indonesia. Hal ini menjadi angin segar setelah sebelumnya ASKES hanya dapat dinikmati golongan tertentu. Kini dengan premi yang sangat murah, masyarakat pun dapat menikmati berbagai fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Penggolongan Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menggolongkan pesertanya ke dalam tiga kategori: Penerima Bantuan Iuran (PBI), PPU (Pekerja Penerima Upah), dan Mandiri. Di samping proses registrasi, berikut beberapa perbedaan singkat antara ketiganya.

PBI
PPU
Mandiri
Golongan
Masyarakat golongan kurang mampu sesuai data Dinas Sosial
Seluruh pegawai atau karyawan swasta maupun pemerintah (PNS, Polri, dan TNI)
Seluruh masyarakat umum dan/atau pekerja yang tidak termasuk dalam golongn PPU dan merupakan BP (Bukan Pekerja) seperti pemilik perusahaan
Pembayar Iuran
Pemerintah
Perusahaan
Pribadi
Fasilitas
Hanya kelas III
Kelas I dan kelas II (ditentukan sesuai besarnya upah dan status kawin)
Kelas I, II, dan III (dapat memilih sesuai kemampuan pembayaran premi setiap bulan)


Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Mandiri

Karena semuanya harus dilakukan sendiri tidak seperti PPU atau PBI yang diurus oleh pihak ketiga maka sebagai calon peserta BPJS Kesehatan Mandiri Anda perlu tahu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan. Meski banyak beredar berita bahwa mengurus registrasi BPJS Kesehatan ruwet, kenyataannya tidak demikian, lho! 

Anda bisa memilih menggunakan cara online maupun offline sesuai kenyamanan. Dokumen yang harus dipenuhi pun sama saja, yakni fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan nomor rekening tabungan. Namun bila memilih cara online, Anda perlu menyiapkan dokumen yang dalam bentuk fokotopian ke dalam bentuk digital (scan).

Lantas, bagaimana prosedurnya?

● Cara daftar BPJS Kesehatan Online

1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id).
2. Pilih menu Layanan → Pendaftaran Peserta.
3. Baca syarat dan ketentuan → beri tanda centang pada kolom persetujuan → Pendaftaran.
4. Isi formulir dengan teliti sesuai data yang sebenar-benarnya → Simpan.
5. Pilih jenis iuran (kelas) yang diinginkan → Simpan.
6. Buka email yang telah didaftarkan. Sistem BPJS akang mengirimkan email notifikasi Nomor Registrasi.
7. Lakukan pembayaran ke salah satu bank yang ditunjuk (Mandiri, BNI, dan BRI).
8. Buka kembali email dan klik tautan yang dikirim.
9. Cetak ID elektronik.
10. Kartu BPJS dapat digunakan.

● Cara daftar BPJS Kesehatan Offline

1. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Isi formulir yang disediakan. Jika sudah, kembalikan formulir pada petugas lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
3. Lakukan pembayaran di salah satu bank yang ditunjuk (Mandiri, BNI, dan BRI).
4. Datang kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa bukti transfer.
5. Kartu siap dicetak dan digunakan.

Sangat simpel, bukan? Bila tidak ingin terlalu banyak menghabiskan waktu dan tenaga, Anda bisa melakukannya secara online saja, apalagi antrean di Kantor BPJS Kesehatan kerap ramai. Bila ada hal-hal yang kurang jelas, Anda mendapatkan info pendaftaran BPJS Kesehatan di Traveloka.com atau menghubungi call center BPJS Kesehatan.

Besar Iuran Peserta BPJS Mandiri

Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Besarnya Premi untuk Peserta Mandiri
Tarif iuran alias premi BPJS mengalami kenaikan dari beberapa waktu sebelumnya (kecuali kelas III). Kendati demikian, tarif tersebut tetaplah sangat terjangkau dan lebih murah dibandingkan premi menggunakan asuransi lainnya.

Baca juga : 5 Asuransi Terbaik di Indonesia versi Duniainformasikesehatan.com!

Sebagaimana pada umumnya, tarif kelas I lebih mahal dari kelas II dan kelas III. Perbedaan ini juga menentukan fasilitas dan layanan yang didapatkan pada saat rawat inap.

Kelas
Iuran Lama
Iuran baru
I
59.500
80.000
II
42.500
51.000
III
25.500
25.500

Awalnya, besar iuran BPJS Mandiri untuk kelas III akan dinaikkan menjadi Rp30.000,00, tetapi dibatalkan. Mengingat banyaknya manfaat mengikuti BPJS Kesehatan, jika nominal tersebut masih dirasa memberatkan, maka ada baiknya mengajukan permohonan kepada dinas terkait untuk menjadi peserta PBI.

Sebagai catatan, BPJS juga memberlakukan sanksi kepada peserta yang terlambat membayar iuran. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan denda. Karena itu, jangan sampai membayar premi melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 10 setiap bulan.

Baca juga : 5 Hal Tentang BPJS yang Harus Anda Pahami!

Pembayaran ini pun tidak harus dilakukan di bank. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai mitra untuk mengakomodasi peserta BPJS Mandiri melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan nyaman. Seperti di Traveloka, Anda tidak hanya mendapatkan info soal cara daftar BPJS Kesehatan saja, tetapi juga sistem pembayaran yang lebih praktis. Demikianlah informasi seputar cara daftar BPJS Kesehatan berikut besarnya premi untuk peserta mandiri. Semoga bermanfaat!